Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilita, statistik, ekonomi, keuangan, managemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisa, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.
Kontrak antara individu dan perusahaan asuransi, di mana individu membayar Premi (sekali atau berkala) dan perusahaan asuransi berkomitmen untuk membayar kembali dalam bentuk pendapatan berkala di masa depan.
Jenis asuransi yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
Asuransi Jiwa/Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk.
Jenis asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Jenis asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama periode waktu tertentu, misalnya 5, 10, atau 20 tahun. Jika pemegang polis meninggal dunia dalam periode tersebut, maka manfaat asuransi akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat. Jika tidak ada klaim meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka Polis akan berakhir tanpa pengembalian Premi.
Program asuransi yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar pada waktu kapanpun tertanggung meninggal.
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Biaya yang dikenakan untuk administrasi Polis.
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi, seperti komisi agen, biaya underwriting, dan lainnya, yang ditarik dari alokasi Premi.
Biaya yang dikenakan atas Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada). Besarnya Biaya Asuransi dihitung berdasarkan besarnya Uang Pertanggungan/Plan atas Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada), Usia Tertanggung pada setiap tahun Polis, jenis kelamin, kondisi kesehatan, pekerjaan, hobi dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh Penanggung.
Biaya yang diperhitungkan secara tahunan yang akan dibebankan setiap bulan secara proporsional melalui pemotongan Unit. Biaya Asuransi Tambahan akan disesuaikan dengan penambahan usia Tertanggung berdasarkan tarif Biaya Asuransi Tambahan pada saat ulang tahun Polis Asuransi Tambahan.
Jenis dana yang ditawarkan oleh Penanggung, untuk diinvestasikan sesuai dengan pilihan Pemegang Polis.
Surat (dokumen), baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun bentuk lainnya, yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dan/atau ketentuan dalam Polis yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau dikeluarkan oleh Penanggung, yang kemudian diterbitkan dan dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Biaya tambahan yang harus ditanggung oleh Pemegang Polis asuransi ketika total biaya klaim melebihi batas pertanggungan (plafon) yang tercantum dalam Polis.
Ketentuan tambahan dan khusus yang menjelaskan mengenai Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan (jika ada) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Ketentuan yang menjelaskan mengenai pertanggungan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung apabila terjadi resiko yang dipertanggungkan.
Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu Manfaat Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku.
Segala tanda, gejala, Penyakit, kondisi atau Cedera yang diderita oleh Tertanggung yang telah ada sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan atau perubahannya (Endorsemen) atau tanggal pemulihan Asuransi Tambahan ini (jika ada), mana yang paling akhir, dan tidak dinyatakan dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau formulir lain yang disediakan Penanggung, untuk kondisi di mana: a. Tertanggung mengetahui dan menyadari maupun tidak mengetahui dan tidak menyadari; b. Tertanggung telah atau belum menerima Diagnosis, pengobatan, Perawatan dari Dokter (termasuk Dokter Spesialis); atau c. Ditemukan hasil tes laboratorium dan/atau pemeriksaan diagnostik.
Masa 2 (dua) tahun sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal Pemulihan Polis (Reinstatement) atau Perubahan Polis, mana yang paling akhir, di mana Penanggung memiliki hak untuk meninjau ulang kebenaran atau keabsahan dari Polis berdasarkan informasi, jawaban, pernyataan dan/atau keterangan yang diberikan dalam SPAJ, Formulir Pengajuan Perubahan Manfaat Polis serta setiap formulir dan/atau dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung sebagai bagian dari pengajuan asuransi atau Pemulihan Polis.
Masa selama 14 (empat belas) hari kalender sejak polis diterima di mana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis dengan melengkapi formulir yang disediakan oleh Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah disetujui oleh Penanggung.
Tenggang waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melakukan pembayaran Premi terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi.
Masa berlakunya Manfaat Asuransi terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan sampai dengan Tanggal Berakhir Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Jumlah tahun pembayaran Premi sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
Periode waktu tertentu terhitung sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku/perubahannya (Endosemen)/tanggal pemulihan (reinstament) di mana manfaat asuransi belum bisa diklaim. Jika Pemegang Polis mengajukan klaim dalam Masa Tunggu, klaim tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Jumlah uang sesuai yang tercantum dalam Tabel Nilai Tunai (jika ada), akan diberikan apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender).
Nilai total dari aset investasi bersih yang dimiliki oleh suatu produk investasi.
Nilai saldo yang dihitung berdasarkan perkalian Harga Unit dengan jumlah Unit pada saat tertentu.
Perubahan atau modifikasi yang dilakukan pada isi atau ketentuan Polis asuransi setelah Polis diterbitkan, antara lain: 1. Perubahan data Polis minor meliputi: Perubahan Data Pemegang Polis/Pembayar Premi/PIC Perusahaan/Perubahan Alamat dan Data Korespondensi/Perubahan Rekening Bank/Termaslahat, Perubahan Nama, Perubahan Data Penerima Manfaat, Perubahan Frekuensi Pembayaran Premi, Perubahan Metode Pembayaran Premi Lanjutan; 2. Perubahan yang mempengaruhi tingkat risiko Pertanggungan. Perubahan ini dicatat dalam dokumen terpisah yang disebut amandemen atau endorsemen dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Polis.
Jumlah total Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis dalam satu tahun.
Pinjaman Polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh Pemegang Polis untuk dipergunakan membayar Premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
Jenis produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat baik saat Pemegang Polis meninggal dunia dalam masa pertanggungan maupun ketika Pemegang Polis masih hidup hingga akhir masa pertanggungan. Jadi, asuransi ini menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dan investasi.
Ketentuan dalam Polis yang menyatakan kondisi, kejadian, atau risiko tertentu yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
1. Jenis polis asuransi di mana Pemegang Polis mendapat bagian dari surplus perusahaan. Juga disebut sebagai Polis PAR. 2. Jenis Polis yang membayar dividen kepada Pemegang Polis.
Orang perseorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Data Polis dan mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung serta memiliki hak atas Polis.
Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko atas seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis.
Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Investasi yang ada, baik sebagian atau seluruhnya dari 1 (satu) atau lebih Dana Investasi sesuai dengan ketentuan Penanggung selama Polis berlaku dan akan dikenakan Biaya Transaksi sebagaimana yang tercantum pada Data Polis dan/atau Ketentuan Khusus Polis (jika ada).
Dokumen yang dikeluarkan oleh Penanggung dalam bentuk cetakan atau bentuk elektronik serta merupakan perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis, yang terdiri dari Data Polis, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus Polis, Ketentuan Asuransi Tambahan Polis, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), dokumen lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis, serta segala perubahan yang dilekatkan kemudian dalam Polis (jika ada). Polis dalam bentuk elektronik dan/atau hasil cetaknya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Polis dalam bentuk cetakan.
Polis berhenti berlaku dikarenakan Premi jatuh tempo tidak dibayarkan sampai akhir Masa Leluasa (Grace Period). Pada masa Lapsed sampai dengan tanggal pemulihan disetujui adalah masa di mana tidak ada pertanggungan.
Uang pinjaman dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang diperhitungkan dari nilai tunai polis dengan jaminan polisnya.
Sejumlah uang yang besarnya sama pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Premi dan wajib dibayarkan selama Masa Pembayaran Premi sebagaimana tercantum pada Data Polis.
Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis Lapse (Polis yang berhenti berlaku diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi jatuh tempo sampai akhir Masa Leluasa). Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan Pemulihan Polis (Reinstatement) dari Penanggung.
Suatu Polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran Premi yang dilakukan di muka.
Permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk mengakhiri Polis sebelum akhir Masa Pertanggungan.
Transaksi purna jual yaitu mengalihkan sebagian/seluruh Nilai Investasi/Unit dari 1 (satu) Dana Investasi ke Dana Investasi lainnya sesuai dengan ketentuan Penanggung selama Polis berlaku.
Orang perseorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Data Polis yang ditunjuk oleh Pemegang Polis dan memiliki Kepentingan Asuransi (insurable interest) sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi.
Premi yang besarnya sama, dibayarkan bersamaan dengan Premi Reguler yang bertujuan untuk meningkatkan Nilai Investasi, sebagaimana tercantum pada Data Polis.
Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dilakukan setiap saat dengan tujuan untuk meningkatkan Nilai Investasi.
Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan yang spesifik dan secara khusus disiapkan untuk calon konsumen tertentu.
Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
Permohonan dalam bentuk tertulis, elektronik, atau audio yang diajukan oleh Pemegang Polis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, termasuk informasi atau pernyataan serta keterangan lain yang diberikan oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi, baik dalam bentuk cetak, elektronik, rekaman maupun lainnya, yang disediakan oleh Penanggung dan harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian asuransi kumpulan.
Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
Kegiatan dari penyeleksi risiko mulai dari menerima surat permintaan/permohonan asuransi sampai menerbitkan Polis.
Tanggal Manfaat Asuransi berakhir sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (jika ada).
Tanggal Manfaat Asuransi mulai berlaku sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (jika ada).
Tanggal dimulainya kontrak Polis sebagaimana tercantum dalam data Polis dan merupakan acuan ulang tahun Polis.
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari Tanggal Mulai Polis.
Orang perseorangan yang atas dirinya diadakan pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
Tanggal ulang tahun Polis mengacu pada Tanggal Mulai Polis yang tercantum dalam Data Polis.
Sejumlah nilai uang yang tercantum dalam Data Polis yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran Manfaat Asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis dipenuhi.
Choose your country or region
Visit HQ Pages
Visit Country Pages
Select your location and language
All
All
Asia Pacific
Australia
Americas
Europe
Singapore
Malaysia
Australia
You are currently on a site outside of your country Switch to external site?
Visit your local page. If you change your mind, you can use the dropdown at the top navigation to visit other Tokio Marine country pages.
Anda saat ini berada di situs di luar negara Anda. Beralih ke situs Lokal?
Kunjungi halaman Lokal Anda. Jika Anda berubah pikiran, Anda dapat menggunakan dropdown di navigasi atas untuk mengunjungi halaman negara Tokio Marine lainnya.
Penafian
Dengan mengklik “Lanjutkan ke situs eksternal” di bawah, Anda akan meninggalkan situs web Tokio Marine Insurance Group dan Anda akan diarahkan ke situs web pihak ketiga.