Asuransi ini menjamin kematian akibat kecelakaan, rawat inap, terkena penyakit demam berdarah, dan juga santunan pemakaman akibat kecelakaan atau sakit.
Menjamin Peserta dari kerugian terhadap risiko sebagai berikut:
Meninggal dunia yang dialami Peserta akibat kecelakaan, kecuali kecelakaan akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal/melawan hukum.
Apabila selama periode pertanggungan, Peserta harus masuk rumah sakit karena cedera badan akibat kecelakaan, maka Peserta mendapat santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari untuk setiap peristiwa luka badan akibat Kecelakaan.
Bila Peserta terjangkit penyakit demam berdarah, maka Peserta mendapat santunan secara langsung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berlaku 1 (satu) kali dalam periode asuransi selama 12 (dua belas) bulan. Penyakit demam berdarah tersebut harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan darah dari laboratorium dan surat keterangan dari Dokter yang memeriksa Peserta dan menyatakan Peserta menderita penyakit demam berdarah. Masa tunggu adalah 5 (lima) hari kalender sejak awal periode asuransi. Selama masa tunggu, jaminan asuransi santunan penyakit demam berdarah yang tercantum dalam asuransi ini tidak berlaku.
1.1 Bila Peserta meninggal akibat kecelakaan maka Ahli Waris mendapat 2 (dua) jenis santunan, yaitu:
1.1.1 Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1.1.2 Santunan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
1.2 Bila Peserta meninggal akibat sakit maka Ahli Waris mendapat satu jenis santunan, yaitu santunan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kami tidak menanggung kerugian atau kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau sehubungan dengan:
1. Kerugian terjadi karena Peserta melakukan bunuh diri atau melakukan tindak pidana/perkelahian hukum;
2. Tuntutan diajukan dengan menggunakan dokumen atau bukti palsu, itikad buruk, kebohongan atau penipuan untuk mendapatkan pembayaran Ganti Kerugian, atau;
3. Kecelakaan terjadi sebelum tanggal mulai masa polis Asuransi Mikro Pelindungku atau setelah tanggal berakhirnya masa polis Asuransi Mikro Pelindungku.
Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.
Anda mungkin menemukan jawabannya di FAQ.
Asuransi UKM Partner
Lindungi usaha Anda dari segala risiko tidak terduga dengan Asuransi UKM Partner.
Asuransi Kerusakan Bagasi
Asuransi ini menjamin bagasi tertanggung yang telah di wrapping di gerai Total Baggage Solution by AP Logistik. Asuransi ini menjamin bagasi anda dari bandara asal ke bandara tujuan dalam negeri (domestik) atau bandara luar negeri (internasional) yang di check-in atau masuk dalam kabin pesawat
Asuransi Gempa Bumi
Lindungi harta benda Anda. Ubah kerugian atau kerusakan menjadi jaminan.
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Menyeluruh
Memberikan jaminan bagi tertanggung dari tanggung jawab hukum pihak ketiga
Penafian
Dengan mengklik “Lanjutkan ke situs eksternal” di bawah, Anda akan meninggalkan situs web Tokio Marine Insurance Group dan Anda akan diarahkan ke situs web pihak ketiga.
Choose your country or region
Visit HQ Pages
Visit Country Pages
Select your location and language
All
All
Asia Pacific
Australia
Americas
Europe
Singapore
Malaysia
Australia
You are currently on a site outside of your country Switch to external site?
Visit your local page. If you change your mind, you can use the dropdown at the top navigation to visit other Tokio Marine country pages.
Anda saat ini berada di situs di luar negara Anda. Beralih ke situs Lokal?
Kunjungi halaman Lokal Anda. Jika Anda berubah pikiran, Anda dapat menggunakan dropdown di navigasi atas untuk mengunjungi halaman negara Tokio Marine lainnya.