Asuransi ini menjamin kematian akibat kecelakaan, rawat inap, terkena penyakit demam berdarah, dan juga santunan pemakaman akibat kecelakaan atau sakit.
Menjamin Peserta dari kerugian terhadap risiko sebagai berikut:
Meninggal dunia yang dialami Peserta akibat kecelakaan, kecuali kecelakaan akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal/melawan hukum.
Apabila selama periode pertanggungan, Peserta harus masuk rumah sakit karena cedera badan akibat kecelakaan, maka Peserta mendapat santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari untuk setiap peristiwa luka badan akibat Kecelakaan.
Bila Peserta terjangkit penyakit demam berdarah, maka Peserta mendapat santunan secara langsung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berlaku 1 (satu) kali dalam periode asuransi selama 12 (dua belas) bulan. Penyakit demam berdarah tersebut harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan darah dari laboratorium dan surat keterangan dari Dokter yang memeriksa Peserta dan menyatakan Peserta menderita penyakit demam berdarah. Masa tunggu adalah 5 (lima) hari kalender sejak awal periode asuransi. Selama masa tunggu, jaminan asuransi santunan penyakit demam berdarah yang tercantum dalam asuransi ini tidak berlaku.
1.1 Bila Peserta meninggal akibat kecelakaan maka Ahli Waris mendapat 2 (dua) jenis santunan, yaitu:
1.1.1 Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1.1.2 Santunan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
1.2 Bila Peserta meninggal akibat sakit maka Ahli Waris mendapat satu jenis santunan, yaitu santunan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kami tidak menanggung kerugian atau kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau sehubungan dengan:
Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.
Anda mungkin menemukan jawabannya di FAQ.
Asuransi Semua Risiko Pemasangan
Asuransi Semua Risiko Pemasangan ini disusun untuk memberikan ganti rugi bagi Tertanggung terhadap risiko kerugian dan kerusakan yang terjadi pada objek lingkup pekerjaan yang dipertanggungkan selama periode pemasangan atau instalasi mesin-mesin(kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian).
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Menyeluruh
Memberikan jaminan bagi tertanggung dari tanggung jawab hukum pihak ketiga
Fire Insurance
Lindungi harta benda Anda dari kebakaran. Ubah kerugian atau kerusakan menjadi jaminan.
Asuransi Kerusakan Mesin dan Peralatan Kontraktor
Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor adalah salah satu jenis asuransi rekayasa yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik (selain yang dikecualikan dalam polis) yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga atas mesin dan peralatan (alat berat) jenis apapun
Penafian
Dengan mengklik “Lanjutkan ke situs eksternal” di bawah, Anda akan meninggalkan situs web Tokio Marine Insurance Group dan Anda akan diarahkan ke situs web pihak ketiga.
Choose your country or region
Visit HQ Pages
Visit Country Pages
Select your location and language
All
All
Asia Pacific
Australia
Americas
Europe
Singapore
Malaysia
Australia
You are currently on a site outside of your country Switch to external site?
Visit your local page. If you change your mind, you can use the dropdown at the top navigation to visit other Tokio Marine country pages.
Anda saat ini berada di situs di luar negara Anda. Beralih ke situs Lokal?
Kunjungi halaman Lokal Anda. Jika Anda berubah pikiran, Anda dapat menggunakan dropdown di navigasi atas untuk mengunjungi halaman negara Tokio Marine lainnya.